PENGGOLONGAN
OBAT KIMIA
1. Obat
Bebas

Bisa dibeli dimana saja (Apotek, toko
obat, eceran, dll.), boleh dibeli tanpa resep dokter, boleh dikonsumsi kapan
saja dan siapa saja.
2. Obat
Bebas Terbatas

Bisa dibeli dimana saja (Apotek, toko
obat, eceran, dll.), boleh dibeli tanpa resep dokter,
Obat ini terbatas penggunaanya.
Penandaan khusus yang tertera dalam obat
ini :

3. Obat
Keras

Hanya boleh dijual di Apotek, hanya
boleh dibeli dengan resep dokter dan tidak boleh digunakan sembarangan.
4. Obat
Narkotika
Adalah obat yang berasal dari tanaman
atau zat kimia yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa
nyeri yang sangat, dengan efek samping ketergantungan ( adiksi) dan (euforia).
a.
Golongan 1
Digunakan
hanya untuk ilmu pengetahuan dan berpotensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
b.
Golongan 2
Bisa
digunakan untuk terapi dan berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c.
Golongan 3
Banyak
digunakan untuk terapi karena efek sampingnya berpotensi ringan ketergantungan.
5. Obat
Psikotropika
Adalah zat atau obat yang digunakan
untuk mempengaruhi sususnan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan khas
pada mental dan prilaku.
Penggolongan obat Psokotropika :
a.
Golongan 1
Hanya
untuk ilmu pengetahuan, berpotensi amat kuat ketergantungan.
b.
Golongan 2
Bisa
digunakan untuk terapi berpotensi kuat ketergantungan.
c.
Golongan 3
Bisa
digunakan untuk terapi mengakibatkan sindrom ketergantungan.
d.
Golongan 4
Digunakan
untuk pengobatan dan sangat ringan sakau untuk ketergantungan.
6. Obat
Wajib Apotek (OWA)
Adalah obat keras yang boleh dibeli
tanpa menggunakan resep dokter dan yang menyerahkan harus Apoteker / Farmasis.
Contoh : Obat kontrasepsi, obat jamur,
inflamasi, dll.
7. Obat
Tradisional
a.
Jamu
Berasal
dari tanaman yang berkhasiat berdasarkan data empiris (turun temurun),
diproduksi sesuai peraturan pemerintah.
b.
Herbal

Berasal
dari tanaman berkhasiat berdasarkan data ilmiah dibuat sesuai dengan standar
peraturan pemerintah.

Berasal
dari tanaman berkhasiat berdasarkan data ilmiah dan uji coba, sesuai dengan
peraturan pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar